- Wartawan hendaknya secara konsekuen melaksanakan Pedoman Ejaan Bahasa Indonesia yang disempurnakan.
- Wartawan hendaknya membatasi diri dalam singkatan atau akronim.
- Wartawan hendaknya tidak menghilangkan imbuhan, bentuk awal atau prefiks.
- Wartawan hendaknya menulis dengan kalimat-kalimat pendek.
- Wartwan hendaknya menjauhkan diri dari ungkapan klise atau stereotype yang sering dipakai dalam transisi berita.
- Wartawan hendaknya mendisiplinkan pikirannya supaya jangan campur aduk dalam satu kalimat bentuk pasif dengan bentuk aktif.
- Wartawan hendaknya menghilangkan kata mibazir.
- Wartawan hendaknya menghilangkan kata-kata asing dan istilah-istilah yang terlalu teknis ilmiah dalam berita.
- Wartawan hendaknya sedapat mungkin menaati kaidah bahasa.
- Wartawan hendaknya ingat bahsa jurnalistik ialah bahsa yang komunikatif dan spesifik sifatnya, dan karangan yang baik dinilai dari tiga aspek yaitu isi, bahasa, dan teknik persembahan.
207400506
Jurnalistik C/III
Tidak ada komentar:
Posting Komentar